Senin, 09 November 2015

Etika Bisnis Islam

Pada kesempat ini dearya akan memuat tulisan yang sedikit berbeda dari biasanya, bukan sedikit sii namun banyak bedanya hehe J Kali ini dearya akan menulis mengenai review mata kuliah Etika Bisnis Islam. Tak banyak yang dearya mengerti namun dengan ini semoga bisa menjadi ladang pembelajaran bagi kita semua yang sama-sama sedang belajar untuk memahami. Check it out selamat membaca :D

Kata etika bisnis selalu melekat dikalangan masyarakat terutama pada masyarakat yang berkarier. Etika bisnis terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Bisnis, yang mana secara terminologis kata Etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah Al-Qur’an “al-khuluq” yang berarti “kebiasaan”. Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Sedangkan kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan “al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara”. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu “al-tijarah” dan dalam bahasa arab “tijaraha”, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. “At-tijaratun walmutjar” yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).

Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan etika bisnis Islam sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip dan moralitas. Dalam arti lain etika bisnis Islam berarti seperangkat prinsip dan norma  di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berprilaku dan berelasi guna mencapai tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat.

Prinsip etika bisnis Islam secara umum memiliki perbedaan mendasar dibanding Prinsip etika binis Barat. Pemaparan pemikiran yang melahirkan prinsip etika bisnis Barat cenderung memperlihatkan perjalanan yang dinamis dengan cirinya yang berubah-ubah dan bersifat sementara sedangkan dalam Islam kehidupan totalitas duniawi dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Dearya akan membahas mengenai prinsip etika bisnis Barat sebagaimana yang dipaparkan oleh pemakalah kelompok 3.

Pada bagian prinsip etika bisnis Barat dipecah menjadi 3 kategori : teleological, deontological, dan teori hybrid. Sesuai dengan arti kata dasarnya, teori-teori teleological (teolos=tujuan) berdasarkan pengambilan keputusan moral dengan pengukuran hasil atau konsekuensi suatu perbuata. Teori-teori deontological (deon=tugas,kewajiban) menentukan etika dari suatu perbuatan berdasarkan aturan atau prinsip yang mengatur proses pengambilan keputusan. Sedangkan teori-teori Hybrid (turunan) yakni kombinasi atau sesuatu yang berlainan dari kedua kategori diatas.

Sistem etika teleological terdiri dari 2 prinsip, yakni :
1.      Prinsip Utilitarianism (kemanfaatan umum)
      Utilitarianisme pertama kali dikemukakan oleh Jeremy Bentham (1748-1831), yang kemudian disempurnakan oleh James Mill (1773-1836) dan John Stuart Mill (1806-1873). Dengan memperhatikan asal-usul istilah ini kita sudah bisa menduga maksudnya. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

2.      Prinsip Distribution Justice (keadilan distribusi)
Inti dari prinsip ini behawa “Perbuatan disebut etikal bila menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa”. Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki yang halal dan tidak dilarang hukum. Transaksi konsumsi sama sama atas dasar keadilan tidak ada yang saling mendzalimi (pemerataan/kesamaan kesejahteraan dan beban).

Sistem etika deontological terdiri dari 2 prinsip, yakni :
1.      Prinsip Virtue Ethics (keutamaan)
Dasar prinsip ini adalah “apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup”. Dasar teori ini tidak menyoroti perbuatan manusia semata, namun seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang : adil, jujur, murah hati dan lain sebagainya. Prinsip ini menggunakan dasar pemikiran Aristoteles (384-322 SM) tentang kebijakan/kesalehan, dimana manusia sebagai makhluk politik tak dapat lepas dari polis/komunitasnya.

2.      Prinsip Enternal Law (hukum abadi)
Dasar prinsip ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan ajaran kitab suci dan alam, namun permasalahan timbul karena kemudian agama menganjurkan meninggalkan keduniawian dengan meditasi (kegiatan spiritual saja) untuk menjadi orang sempurna.

Sistem etika Hybrid Thoeries terdiri dari 3 prinsip, yakni :
1.      Prinsip Universalism (umum)
Universalisme sebagai suatu ajaran etik berarti sesuatu itu dapat dinilai baik bila dapat memberikan kebaikan kepada orang banyak. Berbeda dengan pandangan utilitarian yang menekankan aspek hasil suatu keputusan universalisme memfokuskan diri pada tujuan suatu keputusan atau tindakan. Prinsip kunci yang mendasari mazhab universalisme adalah prinsip Kant mengenai imperative kategoris.

2.      Prinsip Rights (hak)
Prinsip ini cenderung paling banyak digunakan dan popular untuk masa modern. Nilai dasar yang dianut adalah Liberty (kebebasan). Perbuatan etikal harus berdasar hak individu terhadap kebebasan memilih. Setiap individu memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.

3.      Prinsip Relativism
Prinsip ini mengatakan bahwa etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikirannya adalah bahwa etika tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etikal. Setiap individu menggunakan kriterianya sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya/Negara. Masalah yang timbul dalam prakteknya adalah timbul self-centered (egois).

Dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam praktek bisnis masalah etika seringkali terlupakan. Hal ini disebabkan karena orientasi mengejar keuntungan dalam persaingan yang ketat merupakan prioritas yang lebih diutamakan. Setiap pribadi memiliki pemikiran dan pemahaman yang berbeda-beda menyangkut etika sebagai aturan. Semuanya akan dapat dilihat melalui perilaku wirausaha dalam menjalankan bisnisnya. Berikut dearya paparkan mengenasi penafsiran dalam etika bisnis, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemakalah kelompok 4.

1.      Penafsiran bersifat Berkesinambungan
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas).
2.      Penafsiran bersifat kemanusiaan
Menghargai kemanusiaan manusia adalah bagian dari prinsip Ilahiah yang telah memuliakan manusia dan menjadikan sebagai Khalifah-Nya di muka bumi ini. sehingga ia mampu melaksanakan kewajibannya kepada Tuhannya, kepada dirinya, kepada keluarganya, dan kepada manusia secara umum.
3.      Penafsiran bersifat berkeadilan
Etika memberikan arahan kepada pebisnis untuk dapat memisahkan antara tindakan yang baik dan tindakan buruk sesuai ajaran Islam. Mampu mencegah pelaku bisnis untuk berbuat curang maupun dzalim dan lebih mengedepankan nuraninya sebagai umat muslim. Keadilan yang hakiki yaitu perbuatan yang sesuai dan tanpa ada yang merasa dirugikan tergambar dalam Etika Bisnis Islam.

Penafsiran bersifat bekesinambungan, berkemanusiaan, dan berkeadilan akan memberikan pemahaman mendalam mengenai etika bisnis dalam Islam sebagai tuntutan yang harus dilaksanakan oleh palaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan ekonomi. Aktivitas keduniaan dan keakhiratan dalam kesatuan yang tidak terpisahkan.

Selanjutnya Dearya akan membahas mengenai model sistem ekonomi. Di dunia ini terdapat berbagai macam-macam sistem ekonomi yang diterapkan oleh Negara. Sitem ekonomi tersebut antara lain sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi liberal/pasar/bebas, sistem ekonomi komando/terpusat/etatis, dan sistem ekonomi campuran.
1.      Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
2.      Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas/Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
3.      Sistem Ekonomi Komando/Terpusat/Etatisme/Sosialis/Komunis
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi di mana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian.
4.      Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, di mana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
5.      Sistem Ekonomi Dan Keadilan
Menurut Hatta, tujuan suatu sistem ekonomi haruslah mengarahkan kepada “bagaimana menciptakan satu masyarakat yang adil dan makmur”. Masyarakat yang adil dan makmur yang dimaksud memuat dan berisikan empat konsep, yaitu kebahagiaan dimana kebutuhan pokoknya telah terpenuhi, kesejahteraan dimana seseorang dikatakan sejahtera apabila ia tidak disibukkan lagi dengan pemenuhan kebutuhan pokoknya dan mulai terlibat dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya bahkan tersiernya, perdamaian dimana kita dituntut untuk bisa menjalin persahabatan dan mampu hidup berdampingan secara damai dengan bangsa dan negara lain di dunia ini dengan berasaskan kerjasama dan kekeluargaan sehingga tidak ada dominasi oleh satu golongan terhadap golongan lain, dan kemerdekaan dimana setiap orang harus bebas dalam menentukan dan melakukan apa saja baik dalam bidang produksi, konsumsi, dan distribusinya, serta harus terbebas dari rasa takut dan dari rasa kesengsaraan hidup.
6.      Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam (Muhammad Abdul Mannan). Landasan yang digunakan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits

Demikianlah review yang Dearya tuliskan mengenai Etika Bisnis dalam Islam. Semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca. Dan tak lupa Dearya ucapkan mohon maaf atas kurangnya pengetahuan yang Dearya tahu.

Daftar Pustaka
Makalah kelompok 1
Makalah kelompok 2
Makalah kelompok 3
Makalah kelompok 4
Makalah kelompok 5
Badroen, Faisal.Drs,MBA, dkk.(2007).Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta:kencana prenada media group


Tidak ada komentar:

Posting Komentar