Pada kesempat
ini dearya akan memuat tulisan yang sedikit berbeda dari biasanya, bukan
sedikit sii namun banyak bedanya hehe J
Kali ini dearya akan menulis mengenai review mata kuliah Etika Bisnis Islam.
Tak banyak yang dearya mengerti namun dengan ini semoga bisa menjadi ladang
pembelajaran bagi kita semua yang sama-sama sedang belajar untuk memahami.
Check it out selamat membaca :D
Kata
etika bisnis selalu melekat dikalangan masyarakat terutama pada masyarakat yang
berkarier. Etika bisnis terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Bisnis, yang mana
secara terminologis kata Etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah
Al-Qur’an “al-khuluq” yang berarti
“kebiasaan”. Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok
masyarakat. Sedangkan kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan “al-tijarah,
al-bai’, tadayantum, dan isytara”. Tetapi yang seringkali
digunakan yaitu “al-tijarah” dan dalam bahasa arab “tijaraha”,
berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna
berdagang atau berniaga. “At-tijaratun walmutjar” yaitu perdagangan,
perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dari uraian diatas, maka dapat
disimpulkan etika bisnis Islam sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk,
benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip dan
moralitas. Dalam arti lain etika bisnis Islam berarti seperangkat prinsip dan
norma di mana para pelaku bisnis harus
komit padanya dalam bertransaksi, berprilaku dan berelasi guna mencapai
tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat.
Prinsip etika bisnis Islam secara umum
memiliki perbedaan mendasar dibanding Prinsip etika binis Barat. Pemaparan
pemikiran yang melahirkan prinsip etika bisnis Barat cenderung memperlihatkan
perjalanan yang dinamis dengan cirinya yang berubah-ubah dan bersifat sementara
sedangkan dalam Islam kehidupan totalitas duniawi dan ukhrawi dengan
berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Dearya akan
membahas mengenai prinsip etika bisnis Barat sebagaimana yang dipaparkan oleh
pemakalah kelompok 3.
Pada bagian prinsip etika bisnis Barat
dipecah menjadi 3 kategori : teleological, deontological, dan teori hybrid.
Sesuai dengan arti kata dasarnya, teori-teori teleological (teolos=tujuan)
berdasarkan pengambilan keputusan moral dengan pengukuran hasil atau
konsekuensi suatu perbuata. Teori-teori deontological (deon=tugas,kewajiban)
menentukan etika dari suatu perbuatan berdasarkan aturan atau prinsip yang
mengatur proses pengambilan keputusan. Sedangkan teori-teori Hybrid (turunan)
yakni kombinasi atau sesuatu yang berlainan dari kedua kategori diatas.
Sistem etika teleological terdiri dari 2
prinsip, yakni :
1.
Prinsip
Utilitarianism (kemanfaatan umum)
Utilitarianisme
pertama kali dikemukakan oleh Jeremy Bentham (1748-1831), yang kemudian
disempurnakan oleh James Mill (1773-1836) dan John Stuart Mill (1806-1873). Dengan
memperhatikan asal-usul istilah ini kita sudah bisa menduga maksudnya. Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan.
2. Prinsip
Distribution Justice (keadilan distribusi)
Inti dari prinsip ini behawa “Perbuatan disebut
etikal bila menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa”. Syarat ini
mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki yang halal dan tidak
dilarang hukum. Transaksi konsumsi sama sama atas dasar keadilan tidak ada yang
saling mendzalimi (pemerataan/kesamaan kesejahteraan dan beban).
Sistem etika deontological terdiri dari
2 prinsip, yakni :
1.
Prinsip Virtue Ethics (keutamaan)
Dasar prinsip ini adalah “apa yang paling baik
bagi manusia untuk hidup”. Dasar teori ini tidak menyoroti perbuatan manusia
semata, namun seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak
seseorang : adil, jujur, murah hati dan lain sebagainya. Prinsip ini
menggunakan dasar pemikiran Aristoteles (384-322 SM) tentang
kebijakan/kesalehan, dimana manusia sebagai makhluk politik tak dapat lepas
dari polis/komunitasnya.
2.
Prinsip
Enternal Law (hukum abadi)
Dasar
prinsip ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan ajaran kitab suci dan
alam, namun permasalahan timbul karena kemudian agama menganjurkan meninggalkan
keduniawian dengan meditasi (kegiatan spiritual saja) untuk menjadi orang
sempurna.
Sistem etika Hybrid Thoeries terdiri
dari 3 prinsip, yakni :
1. Prinsip Universalism (umum)
Universalisme
sebagai suatu ajaran etik berarti sesuatu itu dapat dinilai baik bila dapat
memberikan kebaikan kepada orang banyak. Berbeda dengan pandangan utilitarian
yang menekankan aspek hasil suatu keputusan universalisme memfokuskan diri pada
tujuan suatu keputusan atau tindakan. Prinsip kunci yang mendasari mazhab
universalisme adalah prinsip Kant mengenai imperative kategoris.
2. Prinsip Rights (hak)
Prinsip
ini cenderung paling banyak digunakan dan popular untuk masa modern. Nilai
dasar yang dianut adalah Liberty (kebebasan). Perbuatan etikal harus berdasar
hak individu terhadap kebebasan memilih. Setiap individu memiliki hak moral
yang tidak dapat ditawar.
3.
Prinsip Relativism
Prinsip ini mengatakan bahwa etika tergantung dari
situasinya. Dasar pemikirannya adalah bahwa etika tidak ada kriteria universal
untuk menentukan perbuatan etikal. Setiap individu menggunakan kriterianya
sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya/Negara. Masalah yang timbul dalam
prakteknya adalah timbul self-centered
(egois).
Dalam
kegiatan ekonomi, khususnya dalam praktek bisnis masalah etika seringkali
terlupakan. Hal ini disebabkan karena orientasi mengejar keuntungan dalam
persaingan yang ketat merupakan prioritas yang lebih diutamakan. Setiap pribadi
memiliki pemikiran dan pemahaman yang berbeda-beda menyangkut etika sebagai
aturan. Semuanya akan dapat dilihat melalui perilaku wirausaha dalam
menjalankan bisnisnya. Berikut dearya paparkan mengenasi penafsiran dalam etika
bisnis, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemakalah kelompok 4.
1. Penafsiran bersifat
Berkesinambungan
Dalam
kaitannya dengan paradigma Islam tentang etika bisnis, maka landasan filosofis
yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan
manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan
Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas).
2. Penafsiran bersifat kemanusiaan
Menghargai
kemanusiaan manusia adalah bagian dari prinsip Ilahiah yang telah memuliakan
manusia dan menjadikan sebagai Khalifah-Nya di muka bumi ini. sehingga ia mampu
melaksanakan kewajibannya kepada Tuhannya, kepada dirinya, kepada keluarganya,
dan kepada manusia secara umum.
3. Penafsiran bersifat berkeadilan
Etika
memberikan arahan kepada pebisnis untuk dapat memisahkan antara tindakan yang
baik dan tindakan buruk sesuai ajaran Islam. Mampu mencegah pelaku bisnis untuk
berbuat curang maupun dzalim dan lebih mengedepankan nuraninya sebagai umat
muslim. Keadilan yang hakiki yaitu perbuatan yang sesuai dan tanpa ada yang
merasa dirugikan tergambar dalam Etika Bisnis Islam.
Penafsiran
bersifat bekesinambungan, berkemanusiaan, dan berkeadilan akan memberikan
pemahaman mendalam mengenai etika bisnis dalam Islam sebagai tuntutan yang
harus dilaksanakan oleh palaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan
ekonomi. Aktivitas keduniaan dan keakhiratan dalam kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Selanjutnya
Dearya akan membahas mengenai model sistem ekonomi. Di dunia ini terdapat
berbagai macam-macam sistem ekonomi yang diterapkan oleh Negara. Sitem ekonomi
tersebut antara lain sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi
liberal/pasar/bebas, sistem ekonomi komando/terpusat/etatis, dan sistem ekonomi
campuran.
1.
Sistem Ekonomi
Tradisional
Sistem ekonomi
tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat
tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga
kerja.
2.
Sistem Ekonomi Pasar
(Liberal/Bebas/Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar
adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari
produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
3.
Sistem Ekonomi
Komando/Terpusat/Etatisme/Sosialis/Komunis
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi di mana peran pemerintah
sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian.
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan
terpusat, di mana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan
masalah ekonomi.
5.
Sistem Ekonomi Dan
Keadilan
Menurut
Hatta, tujuan suatu sistem ekonomi haruslah mengarahkan kepada “bagaimana
menciptakan satu masyarakat yang adil dan makmur”. Masyarakat yang adil dan
makmur yang dimaksud memuat dan berisikan empat konsep, yaitu kebahagiaan
dimana kebutuhan pokoknya telah terpenuhi, kesejahteraan dimana seseorang
dikatakan sejahtera apabila ia tidak disibukkan lagi dengan pemenuhan kebutuhan
pokoknya dan mulai terlibat dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya bahkan
tersiernya, perdamaian dimana kita dituntut untuk bisa menjalin persahabatan
dan mampu hidup berdampingan secara damai dengan bangsa dan negara lain di
dunia ini dengan berasaskan kerjasama dan kekeluargaan sehingga tidak ada
dominasi oleh satu golongan terhadap golongan lain, dan kemerdekaan dimana
setiap orang harus bebas dalam menentukan dan melakukan apa saja baik dalam
bidang produksi, konsumsi, dan distribusinya, serta harus terbebas dari rasa
takut dan dari rasa kesengsaraan hidup.
6.
Sistem
Ekonomi Islam/Syariah
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam (Muhammad
Abdul Mannan). Landasan yang digunakan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits
Demikianlah
review yang Dearya tuliskan mengenai Etika Bisnis dalam Islam. Semoga dapat
bermanfaat untuk para pembaca. Dan tak lupa Dearya ucapkan mohon maaf atas
kurangnya pengetahuan yang Dearya tahu.
Daftar Pustaka
Makalah kelompok 1
Makalah kelompok 2
Makalah kelompok 3
Makalah kelompok 4
Makalah kelompok 5
Badroen, Faisal.Drs,MBA, dkk.(2007).Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: kencana prenada media group
Tidak ada komentar:
Posting Komentar